Minggu, 11 April 2010

AUDIT

Pembahasan
I.I . Definisi Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
I.II. Definisi Auditing

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.

• INFORMASI YANG DAPAT DIUKUR DAN KRITERIA YANG DITETAPKAN
Untuk melaksanakan audit, diperlukan informasi yang dapat diverifikasi dan sejumlah standar (kriteria) yang dapat digunakan sebagai pegangan pengevaluasian informasi tersebut. Agar dapat diverifikasi, informasi harus dapat diukur. Informasi yang dapat diukur (yang dapat dikuantifisir) memiliki berbagai bentuk. Kriteria untuk mengevaluasi informasi kuantitatif beragam, tergantung pada tujuan audit yang bersangkutan.
• ENTITAS EKONOMI
Setiap kali audit dilakukan, lingkup tanggung jawab auditor harus jelas, terutama mengenai penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit. Entits ekonomi yang dimaksud sering kali merupakan satuan legal, misalnya perseroan terbatas (PT), lembaga pemerintahan, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma (Fa), koperasi, dan perusahaan perseorangan. Periode waktu yang diaudit umumnya satu tahun.
• PENGUMPULAN DAN PENGEVALUASIAN BAHAN BUKTI
Bahan bukti diartikan sebagai segala merupakan informasi yang digunakan auditor dalam menentukan kesesuaian informasi yang sedang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan. Adalah penting untuk memperoleh bahan bukti dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit. Proses penentuan jumlah bahan bukti yang diperlukan dan penilaian kelayakan informasi sesuai dengan kriteria merupakan bagian penting dari audit.
• ORANG YANG KOMPETEN DAN INDEPENDEN
Seorang auditor harus mempunyai kemampuan memahami kriteria yang digunakan serta mampu menentukan jumlah bahan bukti yang dibutuhkan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya. Selain itu, auditor juga harus mempunyai sikap mental yang independen (bebas dan tidak memihak).
• PELAPORAN
Tahap akhir dalam audit adalah penyusunan laporan audit yang merupakan alat penyampaian temuan-temuan kepada para pemekai laporan tersebut. Laporan tersebut harus mampu memberikan informasi mengenai kesesuaian informasi-informasi yang diperiksa dengan kriteria yang telah ditetapkan.

PERBEDAAN AUDITING DENGAN AKUNTANSI
Banyak pemakai keuangan yang mengacaukan pengertian auditing dengan akuntansi karena sebagian auditing berkaitan dengan informasi akuntansi. Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Dalam auditing data akuntansi, yang menjadi pokok adalah menetukan apakah informasi yang tercatat telah mencerminkan dengan benar kejadian ekonomi pada periode akuntansi. Dalam melakukan audit, seorang auditor harus memahami prinsip-prisip akuntansi yang berlaku berupa pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Auditor juga harus memiliki keahlian dalam mengumpulkan dan menafsirkan bahan bukti audit. Keahlian inilah yang membedakan auditor dengan akuntan.


I.III. JENIS-JENIS AUDIT

• AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, karena asumsi dasar dari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan tersebut akan dimanfaatkan kelompok-kelompok berbeda untuk maksud berbeda.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimuat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada tanggal 7 September 1994 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan berlakunya Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Keuangan dan PSAK no.1 sampai dengan no. 35 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1995.

• AUDIT OPERASIONAL
Audit operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efesiensi dan efektifitasnya. Pada saat audit operasional selesai, auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan. Dalam audit operasional, tinjauan yang dilakukan tidak terbatas pada masalah-masalah akuntansi, tetapi juga meliputi evaluasi terhadap struktur organisasi, pemanfaatan komputer, metode produksi, pemasaran, dan bidang-bidang lain yang sesuai dengan keahlian auditor. Pelaksanaan audit operasional dan hasil yang dilaporkan lebih sulit didefinisikan daripada jenis audit lainnya. Kriteria yang digunakan untuk evalusi informasi terukur dalam audit operasional cenderung subjektif. Auditor operasional cenderung memberikan saran perbaikan prestasi kerja dibandingkan melaporkan keberhasilan prestasi kerja yang sekarang. Audit operasional lebih merupakan konsultasi manajemen daripada audit.


• AUDIT KETAATAN
Audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah audit (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Hasil audit ketaatan biasanya tidak dilaporkan kepada pihak luar, tetapi kepada pihak tertentu dalam organisasi.

I.IV. JENIS AUDITOR

• AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
Kantor akuntan publik sebagai auditor independen bertanggung jawab atas audit laporan keuangan histories dari seluruh perusahaan publik dan perusahaan besar lainnya. Adalah umum dimasyarakat untuk menyebut kantor akuntan publik sebagai auditor independen. Persyaratan menjadi seorang akuntan publik terdaftar diatur oleh Menteri Keuangan, terakhir dengan keputusan No. 763 tahun 1986.

• AUDITOR PEMERINTAH
Beberapa lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal (Itjen) pada departemen pemerintah. Tugas BPKP tidak berbeda dengan tugas kantor akuntan publik. Tugas BPKP adalah melakukan audit atas informasi keuangan yang dibuat oleh badan pemerintah dan melakukan evaluasi dan efektivitas operasi berbagai program pemerintah dan BUMN.


• AUDITOR PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sector perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan pajak. Aparat pelaksana DJP di lapangan adalah KPP (kantor Pelayanan Pajak) dan Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Auditor yang melibatkan diri dalam audit ini harus memiliki pengetahuan yang mencukupi mengenai UU Perpajakan.

• AUDITOR INTERN
Auditor intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden direktur, direktur eksekutif, atau komite audit dari dewan komisaris. Auditor intern wajib memberikan informasi yang berharga bagi manajemen untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasi perusahaan.


I.V. CARA-CARA MENDORONG AKUNTAN PUBLIK BEKERJA SECARA EFEKTIF

Standar Auditing yang berlaku Umum (Standar Auditing yang diterapkan IAI)

Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bahan bukti



Pedoman utama adalah 10 standar auditing atau 10 generally auditing standards – GAAS.
Sehak disusun oleh AICPA di tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973, dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Berikut kesepuluh standar ini :

Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama



Standar Pekerjaan Lapangan
I. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
II. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus dilakukan
III. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporang keuangan yang diaudit

Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya
3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4. Laporang audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporang auditor harus memuat petunjuak yang jelas mengenai sifat pekerjaa auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.


I.VI. PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)

Pernyataan standar auditing (PSA) merupakan pedoman kerja yang paling utama bagi para auditor. Pernyataan ini dikeluarkan oleh IAI dan merupakan intepretasi dari 10 butir standar auditing yang ditetapkan IAI (SA-IAI).

Pernyataan standar auditing baru akan dibuat apabila timbul masalah auditing yang cukup penting sehingga butuh interpretasi resmi dari IAI. SA-IAI dan pernyataan standar auditing dianggap sebagai ketentuan yang memiliki nilai hukum karena setiap orang dalam profesi ini wajib mematuhi sesuai aplikasinya, walaupun memiliki nilai hukum tetapi mereka tidak terlalu dapat diandalkan sebagai pedoman kerja. Di dalamnya hampir tidak terdapat peraturan-peraturan mengenai prosedur auditing yang spesifik; dan tidak ada aturan spesifik mengenai keputusan yang harus dibuat seorang auditor, misalnya dalam menentukan besarnya sampel yang harus ditarik, memilih sampel dari populasi, atau mengevaluasi hasil audit. Banyak praktisi merasa yakin bahwa standar tersebut seharusnya mengandung pedoman yang lebih jelas / spesifik, pedoman yang lebih spesifik akan mengatasi beberapa kesulitan dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan proses audit dan dapat membantu KAP dalam menyusun pembelaan, dalam hal auditor dituntut karena hasil audit yang kurang memuaskan. Tetapi sebaliknya, ketentuan yang terlalu spesifik dapat mengubah auditing menjadi suatu proses mekanis, tanpa adanya pertimbangan profesional. Dari sudut pandang kedua belah pihak, yaitu profesi dan pemakai jasa audit, terdapat lebih banyak kerugian dengan pengungkapan terlalu spesifik daripada terlalu umum. SA-IAI dan PSA harus dipandang oleh para praktisi sebagai standar minimum pelaksanaan kerja mereka dan bukan standar maksimum.

Seiring dengan itu, keberadaan standar auditing tidak harus menyebabkan para auditor mematuhinya secara kaku. Jikalau dia yakin bahwa ketentuan suatu standar tidak sesuai dengan situasi atau tidak mungkin dilakukan, dia berhak mencari alternatif tindakan. Begitu pula, apabila persoalan yang dihadapi tidak melibatkan jumlah yang besar, maka standar tersebut jangan diterapkan. Tetapi, para praktisi harus bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penerapan standar tersebut.

I.VII. STANDAR AUDITING YANG DITETAPKAN IAI

Standar Umum

Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai

Dalam standar umum ditekankan arti penting kualitas pribadi yang harus dimiliki seorang auditor. Standar yang diharuskan adalah keharusan bagi seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan formal auditing dan akuntansi, pengalaman kerja yang cukup dalam profesi yang ditekuninya, dan selalu mengikuti pendidikan-pendidikan profesi berkelanjutan. Seorang auditor juga dituntut untuk memenuhi kualifikasi teknis dan berpengalaman dalam bidang industri yang digeluti kliennya.

Dalam hal auditor atau asistennya tidak mampu menangani suatu masalah, mereka berkewajiban untuk mengupayakan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mengalihkan perkerjaannya kepada orang lain yang lebih mampu, atau mengundurkan diri dari penugasan.

Independensi dalam Sikap Mental

Arti penting independensi telah diungkapkan sebelumnya dalam definisi auditing. Kode etik akuntan dan pernyataan standar auditing juga menekankan arti penting independensi ini. KAP diharuskan untuk mengikuti beberapa praktik untuk meningkatkan independensi dari semua personelnya. Misalnya, telah ditentukan prosedur yang harus diambil jika timbul perselisihan antara manajemen dengan para auditornya dalam pekerjaan audit yang besar.

Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Seksama

Auditor wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan, atau kepedulian profesional. Misalnya, kecermatan dan keseksamaan profesional meliputi ketelitian dalam memeriksa kelengkapan kertas kerja, mengumpulkan bahan bukti audit yang memadai dan menyusun laporan audit yang lengkap. Sebagai seorang profesional, auditor harus menghindari kelalaian dan ketidakjujuran, tetapi tentu saja dia tidak dapat diharapkan untuk bertindak sempurna dalam setiap situasi.

Standar Pekerjaan Lapangan

Perencanaan dan Supervisi yang Cukup

Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pengumpulan data dan kegiatan lain yang dilaksanakan selama audit. Standar yang pertama menentukan agar program kerja yang akan dilaksanakan direncanakan dengan matang dan pelaksanaannya oleh para asisten diawasi dengan seksama. Pengawasan merupakan unsur sangat penting dalam audit karena cukup banyak bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh para staf yang kurang berpengalaman.

Pemahaman yang Memadai Atas Struktur Pengendalian Intern

Salah satu konsep yang secara luas dalam teori dan praktek audit menyebutkan bahwa struktur pengendalian intern klien sangat penting dalam menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa struktur pengendalian intern yang diterapkan klien sudah sangat baik, yaitu telah mencakup sistem pengendalian intern yang mampu menyajikan data yang andal dan memberikan jaminan aman atas aktiva dan catatan, maka jumlah bukti audit yang perlu dikumpulkan akan jauh lebih sedikit daripada jika sistem yang dimiliki klien kurang baik. Bisa terjadi, struktur pengendalian intern klien begitu buruknya sehingga mustahil dilakukan audit yang efektif.

Bahan Bukti Audit yang Kompeten

Keputusan mengenai berapa banyak bahan bukti yang akan dikumpulkan dalam situasi tertentu merupakan sesuatu yang memerlukan pertimbangan profesional.

Standar Pelaporan

Empat Standar Pelaporan

Empat standar pelaporan, yaitu :
1. Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2. Pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
4. Pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan




PENGENDALIAN MUTU

Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya.

Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.

PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Unsur-unsur Pengendalian Mutu

IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.

Pedoman IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masin
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
1. Independensi

Persyaratan :
Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen

Contoh prosedur :
Setiap patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi


2. Penugasan Para Auditor

Persyaratan :
Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai

Contoh prosedur :
Penugasan seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya

3. Konsultasi

Persyaratan :
Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli

Contoh prosedur :
Pimpinan KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian

4. Supervisi

Persyaratan :
Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan

Contoh prosedur :
Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum dilakukan pengujian rinci


5. Pengangkatan Auditor

Persyaratan :
Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten

Contoh prosedur :
Seluruh karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit

6. Pengembangan Profesional

Persyaratan :
Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten


Contoh prosedur :
Setiap profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan oleh patner

7. Promosi

Persyaratan :
Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya

Contoh prosedur :
Setiap profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan

8. Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien

Persyaratan :
Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen

Contoh prosedur :
Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan



9. Inspeksi

Persyaratan :
Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten

Contoh prosedur :
Patner yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang.

Forum Akuntan Pasar Modal

IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) sejak tahun 1988 telah memiliki forum Akuntan Pasar Modal yang beranggotakan akuntan publik yang telah memenuhi persyaratan BAPEPAM untuk mengaudit perusahaan publik dan perusahaan efek. Pembentukan forum ini menunjukkan adanya upaya peningkatan mutu sesuai persyaratan BAPEPAM dan untuk menjawab kritik terhadap profesi ini. Jika KAP mengaudit satu atau lebih perusahaan publik dan perusahaan-perusahaan efek, mereka harus menjadi anggota forum.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi anggota Forum Akuntan Pasar Modal IAI-KAP (tiga persyaratan utama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) :
• Ketaatan pada standar pengendalian mutu. KAP harus mengakui dan taat pada standar pengendalian mutu yang telah dikemukakan terdahulu
• Review sejawat (peer review). Pengendalian mutu serta praktek akuntansi dan auditing setiap KAP wajib direview secara periodik oleh KAP lainnya yang memenuhi persyaratan
• Pendidikan profesi berkelanjutan. Semua profesional dalam KAP diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesional dari waktu ke waktu
• Rotasi patner. Jika seorang patner audit telah menangani penugasan selama 7 tahun berturut-turut, dia harus digantikan oleh seorang patner audit lainnya. Patner yang digantikan tidak diperkenankan untuk mengerjakan tugas tersebut selama sekurang-kurangnya 2 tahun. KAP yang sangat kecil bisa dibebaskan dari persyaratan ini
• Review oleh patner lain. Semua audit atas perusahaan publik harus direview oleh patner lain yang terlibat dalam penugasan tersebut, dan ia harus menyetujui laporan audit sebelum diterbitkan
• Larangan pemberian jasa tertentu. KAP tidak boleh melaksanakan konsultansi manajemen tertentu untuk klien audit yang merupakan perusahaan publik. Jasa-jasa dimaksud mencakup tes psikologi, pengumpulan pendapatan masyarakat, bantuan untuk melaksanakan merjer dan akuisisi perusahaan dengan mendapatkan komisi, perekrutan tenaga eksekutif, dan jasa-jasa aktuaria pada perusahaan asuransi
• Pelaporan ketidaksepakatan. Auditor harus melaporkan kepada komite audit atau dewan komisaris dari setiap klien audit mengenai hal-hal utama yang tidak disetujui oleh manajemen menyangkut akuntansi, pengungkapan, atau auditing
• Pelaporan jasa konsultansi manajemen. Auditor harus melaporkan jenis-jenis konsultansi manajemen yang dilaksanakan untuk klien bersangkutan selama tahun pemeriksaan, serta jumlah honorarium yang diterima untuk jasa tersebut, kepada komite audit atau dewan komisaris dari setiap klien.

Review Sejawat atau Review Mutu Kantor Akuntan Publik

Review sejawat (peer review) atau review mutu merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik tehadap sistem pengendalian mutu KAP lain. Tujuan review mutu adalah untuk menilai apakah KAP tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur yang layak untuk melaksanakan 9 elemen pengendalian mutu dan apakah KAP tersebut telah melaksanakannya dengan baik.

KAP yang menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal harus di review sekurang-kurangnya 3 kali setahun. Umumnya, review dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KAP yang bersangkutan. Untuk sementara ini sebagian besar review mutu dilakukan oleh BPKP, baik terhadap KAP pasar midal maupun bukan.

Review mutu bermanfaat bagi profesi maupun bagi perusahaan itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain untuk memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang di review pun dapat memperoleh keuntungan apabila mampu meningkatkan sistem kerja mereka menjadi lebih baik sehingga reputasi dan efektifitas meningkat dan mengurangi kemungkinan mendapat tuntutan hukum. Tentu saja review mutu ini membutuhkan biaya. Tetapi, selalu ada timbal balik antara biaya dan keuntungan.


BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) adalah suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal, dibentuk guna membantu para investor untuk mendapatkan informasi andaluntuk membuat keputusan investasi. Untuk itu, Undang-undang No.15/1952 tentang Bursa yang dijabarkan lebih lanjut oleh Keppres No.53/1990 tentang pasar modal dan Keputusan Menteri Keuangan No.1548/1990 tentang pasar modal, mewajibkan perusahaan (emiten) yang bermaksud menerbitkan efek-efek ke masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada BAPEPAM untuk memperoleh persetujuan. Emiten juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan rinci kepada BAPEPAM.

Sekalipun sebagian besar informasi yang diminta oleh BAPEPAM tidak memerlukan keterlibatan langsung seorang akuntan publik, ketentuan yang berlaku mewajibkan pula disertakannya laporan keuangan, yang dilampiri dengan opini akuntan publik sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran emisi dan laporan-laporan selanjutnya.

Untuk itu akuntan publik harus memperhatikan sejumlah laporan khusus yang disyaratkan oleh ketentuan BAPEPAM. Laporan terpenting diantaranya :
• Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum. Formulir ini harus diisi dan diserahkan kepada BAPEPAM apabila suatu perusahaan bermaksud untuk penawaran umum kepada masyarakat.
• Laporan keterbukaan Informasi. Laporan ini disampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, keterangan penting dan relevan yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Peristiwa tersebut meliputi akuisisi atau penjualan suatu perusahaan anak, perubahan susunan direksi, penambahan lini / jenis produk yang baru, pergantian auditor dan sebagainya.
• Laporan Tahunan. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun dalam waktu 120 hari setelah penutupan tahun buku. Dalam laporan ini dimuat informasi keuangan yang lengkap dan terinci, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.
• Laporan Kuartalan. Laporan kuartalan harus disampaikan oleh semua perusahaan publik. Laporan ini berisi informasi keuangan tertentu yang disyaratkan oleh BAPEPAM.

Karena KAP besar biasanya mempunyai klien yang harus membuat satu atau dua jenis laporan ini setiap tahun, dan ketentuan serta peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM sangat kompleks, maka pada umumnya mereka memiliki tenaga spesialis yang mencurahkan perhatiannya secara khusus untuk menangani masalah ini guna memenuhi persyaratan BAPEPAM.

BAPEPAM berpengaruh penting dalam penetapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan persyaratan mengenai pengungkapan yang menyertai laporan keuangan karena mereka berwenang untuk merumuskan persyaratan pelaporan yang dipandang perlu untuk memberikan informasi yang benar kepada pemodal. Selama ini, IAI bekerja sam dengan BAPEPAM dalam merumuskan standar akuntansi yang diberlakukan bagi emiten dan perusahaan publik, sepanjang belum diatur oleh PSAK. Selain itu, BAPEPAM memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan bagi setiap akuntan publik yang terkait dengan laporan keuangan yang diaudit yang diserahkan ke BAPEPAM. Meskipun BAPEPAM telah mengambil sikap bahwa prinsip akuntansi dan standar audit harus disusun oleh IAI, tetapi pandangan BAPEPAM selalu dipertimbangkan dalam setiap perubahan yang diajukan oleh IAI.

BAPEPAM juga mengeluarkan peraturan-peraturan yang penting bagi akuntan publik, termasuk keputusan dan pendapat mengenai masalah akuntansi dan audit yang menyangkut setiap akuntan pasar modal.